Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan Bapak Jokowi sudah tanda tangan mengenai Keputusan Presiden No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Sesuai kesepakatan bersama dalam rapat terbatas beberapa hari yang lalu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri resmi dimulai pada tanggal 19 April 2023.
Sebagaimana putusan di rapat tersebut, libur cuti bersama Lebaran tahun 2023 dimajukan 2 hari dari sebelumnya tanggal 21-26 April 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023.
Keputusan Presiden itu lalu ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani pada hari Rabu (29/3/2023) lalu.
Manfaat dari perubahan tanggal cuti bersama yang dimajukan, diharap dapat menekan penumpukan dan mengurai kepadatan arus lalu lintas saat musim libur Lebaran bulan April 2023. Karena dapat dipastikan tahun ini lonjakan pemudik akan lebih besar daripada tahun sebelumnya, di mana sudah tidak ada lagi pembatasan akses akibat pandemi Covid19. Namun dihimbau untuk pemudik tetap mengikuti protokol kesehatan supaya terhindar dari penularan penyakit saat perjalanan mudik.
Pihak berwajib menyarankan pemudik untuk selalu menjaga keselamatan diri dalam berkendara, agar terhindar dari kecelakaan yang tidak diperlukan. Dan menjaga barang bawaannya masing-masing saat melakukan aktivitas mudik, supaya tidak ada satu barangpun yang dibawa hilang di tengah perjalanan mudik.
Tetap selalu menjaga kesehatan pribadi, serta menghemat keuangan karena hidup masih berlanjut setelah libur lebaran.
Kami juga berharap agar libur lebaran tahun ini dapat menyenangkan dan mengesankan pemudik saat berkumpul dengan keluarga atau saudara di kampung halaman.
Open Disqus Close Disqus