Untuk orang kantor pada bagian cek merek terdaftar biasanya tidak terlalu hafal untuk mengetahui apakah suatu merek sudah ada di database-nya. Ia hanya akan memeriksa file di aplikasi merek dagang, lalu ia akan memeriksa bahwa merek yang ingin Anda daftarkan memang memenuhi kriteria, yang memungkinkannya menjadikannya merek yang dilindungi.
Lalu kemudian, dimungkinkan DJKI menyetujui berkas permohonan merek yang sudah Anda daftarkan. Sangat disarankan, apalagi esensial, untuk memeriksa ketersediaan merek sebelum disetujui oleh DJKI. Karena jika seseorang menggunakan merek dagang yang telah terdaftar sebelumnya, ia akan dianggap sebagai pelanggar.
Pelanggaran Penggunaan Merek Dagang
Pemalsu adalah orang yang menggunakan suatu merek atau unsur tertentu dari merek tersebut tanpa persetujuan pemiliknya. Ini dapat menimbulkan kebingungan di pikiran konsumen, untuk melanjutkan transaksi bisnis Anda.
Apabila terjadi pelanggaran, pemilik merek dagang terdaftar sebelumnya dapat mengambil tindakan hukum atas pelanggaran Anda. Seseorang yang dinyatakan bersalah karena pemalsuan bisa dijatuhi denda hingga 2 miliar rupiah dan/atau 4 tahun kurungan penjara.
Juga dipaksa untuk tidak lagi menggunakan merek yang bersangkutan dan membayar ganti rugi kepada pemilik merek yang besarnya bervariasi menurut besarnya kerugian yang diderita. Untuk menghindari sanksi ini, kita harus sangat berhati-hati karena hukum kasus menganggap bahwa pemilik merek yang sebenarnya selalu yang pertama mengajukannya.
Ini adalah hak sebelumnya. Hal ini berlaku meskipun orang yang mengajukan merek yang sudah ada itu dengan itikad baik dan sebenarnya tidak mengetahui bahwa ada merek serupa yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar
Untuk memeriksa apakah suatu merek masih tersedia atau tidak, Anda dapat mencari tahunya dengan mengunjungi website khusus, seperti Infonet. Cara lainnya adalah dengan mengunjungi website DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), dan pihak DJKI menyediakan akses ke database-nya.
Pihak mereka akan memberikan semua nama merek dagang yang sudah terdaftar. Oleh karena itu Anda diwajibkan untuk mencari nama merek lain beserta juga logo dengan menunjukkan jumlah kode yang sesuai dengan desain tertentu. Pencarian dilakukan baik berdasarkan nama, nomor, logo, dan berdasarkan kelas.
Dan Anda harus tahu bahwa merek diklasifikasikan ke dalam 45 kategori, kategori ini adalah klasifikasi Nice. Setiap kategori sesuai dengan sektor produk atau jasa yang Anda miliki. Saat mendaftarkan merek dagang, perlu untuk menunjukkan satu atau lebih kategori yang sesuai dengan produk atau layanan merek tersebut.
Ketika Anda telah memastikan bahwa jangka waktu pilihan Anda memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan merek, kriteria ketersediaan merek tetap harus dipertimbangkan. Oleh karena itu perlu untuk memeriksa hal-hal berikut, apakah merek yang sama atau serupa telah diajukan untuk barang atau jasa yang sama atau serupa? Karena ini adalah kriteria ketersediaan merek.
Ketersediaannya tidak diperiksa oleh pemeriksa tetapi hanya oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Akibatnya, dalam beberapa kasus merek sebelumnya, ada risiko ditutupi oleh prosedur oposisi dan akibatnya menjalani periode minimal enam bulan sebelum yakin atau tidak, dapat menggunakan merek tersebut.
Sebagai langkah pertama, disarankan untuk melakukan pencarian di database DJKI, di kelas yang telah Anda pilih untuk merek Anda. Pencarian ini mungkin berhubungan dengan merek yang identik atau serupa secara global, untuk produk dan layanan yang identik atau serupa.
Melakukan penelitian ini akan memungkinkan Anda untuk memiliki gagasan pertama tentang ketersediaan merek dan untuk mengubah istilah yang ingin Anda daftarkan, jika perlu. Dimungkinkan juga untuk melangkah lebih jauh.
Pencarian yang lebih maju dan otomatis untuk karya sebelumnya dapat secara otomatis mengidentifikasi merek dengan ejaan atau fonetik yang serupa, dengan mempertimbangkan semua kemungkinan variasi dari istilah yang dipilih. Sekian artikel tentang Cara Cek Merek yang Sudah Terdaftar. Semoga bermanfaat.
Open Disqus Close Disqus