Berdasarkan postingan arstechnica.com yang berjudul France seizes France.com from man who’s had it since ‘94, so he sues, menceritakan kronologi beserta gugatan sang pemilik domain.
France.com telah dimiliki oleh Jean-Noël Frydman sejak pertengahan 90-an, dan tampaknya domain tersebut telah diserahkan Web.com kepada Kementerian Luar Negeri Perancis dengan sedikit pemberitahuan.
Pada September 2017, Pengadilan Banding Paris memutuskan bahwa France.com melanggar undang-undang merek dagang Perancis. Berbekal putusan ini, pengacara yang mewakili negara Prancis meminta kepada Web.com, menuntut agar domain itu diserahkan.
Akhirnya, pada 12 Maret 2018, Web.com secara tiba-tiba mengalihkan kepemilikan domain ke Kementerian Luar Negeri Perancis. Perusahaan melakukannya tanpa pemberitahuan resmi kepada Frydman dan tidak ada kompensasi.
Pada 19 April 2018, Frydman mengajukan gugatan federal di Virginia dalam upaya untuk mendapatkan kembali nama domainnya. Gugatan ditujukan, dimana Atout France (badan pariwisata pemerintah), Kementerian Luar Negeri (Jean-Yves Le Drian), dan VeriSign sebagai terdakwa.
Setidaknya, mengingat bahwa Perancis menyebut dirinya sebagai negara demokratis, mereka seharusnya menawarkan uang kompensasi kepada Jean-Yves Le Drian untuk domain tersebut.
Namun, semoga saja gugatan tersebut dimenangkan oleh pemilik aslinya. Karena menurut saya pribadi, nama domain bisa dimiliki oleh siapapun selama belum didaftarkan.
Yang jadi pertanyaan saya sekarang ialah, "Apakah nantinya domain indonesia.com yang telah dibeli orang lain juga akan diambil alih oleh pemerintahan Indonesia?". Karena untuk sementara ini domain indonesia.com masih parking di Sedo, dan kementerian baru memiliki indonesia.go.id.
Open Disqus Close Disqus