Apakah boleh membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal dari waktu jatuh tempo? Sangat boleh dan disarankan, namun ada batas maksimalnya, yaitu sebulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Silakan cek tanggalnya di STNK anda.
Kronologis belum boleh bayar STNK
- Kemarin ini tepatnya hari senin saya ingin bayar pajak 1 tahunan motor di kantor Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman yang beralamat di Jalan Laksda Adisucipto (Jogja-Solo).
- Kemudian memasukan kelengkapan pembayaran pajak 1 tahunan, berupa: kartu identitas pemilik asli kendaraan dan 1 fotocopy-nya, beserta STNK asli dan 1 fotocopy-nya, dan ditaruh pada suatu wadah di bagian pendaftaran.
- Lalu, nama sesuai identitas pemilik kendaraan akan dipanggil oleh petugas.
- Kata petugas di sana, saya belum boleh bayar pajak. Otomatis saya kebingungan, lalu tanya, kok mau bayar tetapi malah tidak diperbolehkan?
Kemudian saya dijelaskan oleh petugas. Usut punya usut ternyata ada jangka waktu pembayaran STNK, yaitu 1 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Jadi begini, kemarin itu saya bayar pajak motor untuk jatuh tempo bulan januari tahun depan. Nah, kemarin itu atau waktu saya menulis artikel ini masih di bulan November. Jadi, otomatis saya tidak bisa bayar pajak, baru boleh bayar pajak bulan besok atau bulan Desember. Pokoknya, rentang jangka waktu wajib bayar baru boleh dilakukan satu bulan sebelumnya, sebelum waktu jatuh tempo pembayaran STNK.
Kalau mau dibuat penjelasan, mudah-nya seperti ini:
- Juni (boleh bayar) - Juli (jatuh tempo)
- 24 Juni (boleh bayar) - 23 Juli (jatuh tempo)
- Mei (belum boleh bayar) - Juli (jatuh tempo)
- 29 Mei (belum boleh bayar) - 11 Juli (jatuh tempo)
Baca juga:
Ya itulah sedikit informasi yang saya ketahui berdasarkan pengalaman pribadi. Jujur, saya tidak tau apakah itu peraturan baru atau peraturan lama. Mungkin anda bisa survei sendiri, bisa dengan tanya petugas pajak atau bertanya pada kenalan yang bekerja di kantor pajak kendaraan. Agar pas sampai kantor samsat dan mau bayar pajak tidak malu atau kecele. Yang pasti, orang bijak selalu taat pajak!
Sekian dari saya, kalau kurang jelas bisa berkomentar. Semoga bermanfaat. Aamiin! Dan saya ucakan terimakasih karena telah berkunjung di blog ini.
Open Disqus Close Disqus